Jakarta,  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.  Sampai saat ini berjumlah sekitar 900an biro penyelenggara umrah di Indonesia.  Namun maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah menjadi permasalahan penting untuk segera ditangani.

Oleh karena itu diterbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut di atas.  Pasal 37 PMA no.8 tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.

Kementerian Agama RI menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.  Dipandang perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU disamping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.

Pada sidang umum gabungan Joint General Assembly dua organisasi internasional yaitu International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Acreditation Cooperation (ILAC) yang berlangsung di Singapura tanggal 22 – 31 Oktober 2018 bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah memperoleh pengakuan internasional untuk Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person melalui Multilateral Recognition Arrangement (MLA) di IAF. Perolehan ini menandakan telah diakuinya skema akreditasi dan sertifikasi person yang dioperasikan oleh KAN di level internasional setelah pada tahun 2016 KAN mendapat pengakuan serupa di level Asia Pasifik melalui MLA di Pacific Accreditation Cooperation (PAC).

Saat ini anggota IAF yang telah memperoleh MLA untuk Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person adalah 26 (dua puluh enam) negara dari kawasan Eropa dan 7 (tujuh) negara dari kawasan Asia Pasifik. Hal itu berarti bahwa sistem sertifikasi person dari lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN mampu disejajarkan dengan sertifikasi person dari negara-negara yang telah menandatangani MLA IAF.

Alhamdulillah AFI Tour telah memperoleh sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Oktober 2018 yang merupakan pencapaian AFI Tour yang luar biasa sebagai perusahaan yang memiliki standar pelayanan kepada jamaah dan para mitra.

Slogan kami “Amanah Fii Qolbii” akan menjadi pemacu pimpinan dan seluruh staf dalam menjalankan tanggungjawab dan amanah dari seluruh calon jama’ah haji & Umroh. Insyaa Allah kami bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengantarkan perjalanan Haji & Umroh, maupun paket wisata muslim lainnya, pungkas Hj. ZAMIROH.SE,M.AK selaku DIREKTUR UTAMA Afi Tour.

Lampiran: